Desa Tura Muri
Kecamatan Bajawa Utara, Kabupaten Ngada
Wujudkan Tata Kelola Desa yang Akuntabel, Bajawa Utara Gelar Pendampingan Penatausahaan Keuangan dan Barang Desa
Watukapu, 08 Desember 2025 — Dalam upaya meningkatkan transparansi serta akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan desa, Pemerintah Kecamatan Bajawa Utara menggelar kegiatan Pendampingan Penatausahaan Keuangan dan Barang Desa yang berlangsung di Kantor Camat Bajawa Utara. Kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, serta Bendahara Barang/Aset Desa dari seluruh desa di Kecamatan Bajawa Utara.
Acara pendampingan menghadirkan narasumber dari Inspektorat Kabupaten Ngada, Kejaksaan Negeri Bajawa, serta Anggota DPRD Kabupaten Ngada, yang memberikan penguatan dari sisi teknis, pengawasan, hingga aspek hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa.
Camat Bajawa Utara; Frederikus Dhoi. S.STP dalam sambutannya menegaskan pentingnya penguatan tata kelola desa:
Saya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Inspektorat Kabupaten Ngada, Kejaksaan Negeri Bajawa, serta Anggota DPRD Kabupaten Ngada yang telah hadir sebagai narasumber untuk memberikan pembinaan, penguatan, dan pendampingan kepada seluruh aparatur desa di Kecamatan Bajawa Utara.
“Pendampingan ini merupakan langkah konkret untuk memastikan seluruh aparatur desa memahami aturan dan prosedur penatausahaan keuangan dan barang milik desa. Dengan administrasi yang tertib, pembangunan desa dapat berjalan lebih efektif dan dapat dipertanggungjawabkan.”
Pendamping Desa/Fransiskus A. Nua
Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas terselenggaranya kegiatan Pendampingan Penatausahaan Keuangan dan Barang/Aset Desa yang dilaksanakan di Kantor Camat Bajawa Utara pada 08 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa agar mampu menjalankan tugas administrasi secara lebih profesional dan sesuai ketentuan.
“Pendampingan seperti ini sangat penting karena memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada perangkat desa, khususnya Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, serta Bendahara Barang/Aset tentang tata kelola keuangan dan aset yang benar. Dengan pengetahuan yang tepat, desa akan lebih siap menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam setiap proses pembangunan.”
Materi Pendampingan
Para narasumber memberikan pemaparan terkait:
- Prosedur penatausahaan keuangan desa, mulai dari penganggaran, pembukuan hingga pelaporan melalui Siskeudes;
- Pengelolaan aset dan barang milik desa, termasuk inventarisasi, pengkodean, dan pelaporan melalui Sipades;
- Penguatan aspek hukum, termasuk pencegahan potensi penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran desa;
- Peran lembaga pengawasan dan legislatif dalam mendukung tata kelola desa yang baik.
Pendamping memberikan bimbingan secara rinci agar perangkat desa mampu menerapkan penatausahaan sesuai standar yang berlaku.
Seorang Bendahara Barang/Aset yang hadir menyampaikan bahwa kegiatan ini sangat membantu dalam meningkatkan kualitas pengelolaan administrasi desa.
“Penjelasan dari narasumber sangat bermanfaat dan aplikatif. Kami jadi lebih memahami cara penataan aset dan pelaporan yang benar,” ujarnya.
Penutup
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan penyampaian rekomendasi bagi desa-desa untuk lebih menertibkan administrasi keuangan dan aset, serta memastikan pelaporan dilakukan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan.
Melalui pendampingan ini, Pemerintah Kecamatan Bajawa Utara berharap seluruh desa dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, profesional, dan akuntabel, serta semakin siap menghadapi tuntutan administrasi keuangan desa yang terus berkembang.



Chiko Nu'a
04 Desember 2025 13:20:54
Semangat dalam membangun desa dan kompak selalu ...